Selasa 10 Aug 2021 19:17 WIB

Ditjenpas: Calon Penerima Remisi 17 Agustus Masih Didata

Rika belum bisa memastikan apakah narapidana korupsi menerima remisi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan hingga saat ini calon penerima remisi atau pengurangan masa hukuman 17 Agustus masih dalam pendataan. (Foto: Ilustrasi Remisi)
Foto: Pixabay
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan hingga saat ini calon penerima remisi atau pengurangan masa hukuman 17 Agustus masih dalam pendataan. (Foto: Ilustrasi Remisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan hingga saat ini calon penerima remisi atau pengurangan masa hukuman 17 Agustus masih dalam pendataan. "Jumlah penerima remisi masih dalam proses, karena datanya sedang berjalan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/8).

Kemenkumham melalui Ditjenpas masih melegalisasi perkembangan data warga binaan, termasuk anak berhadapan dengan hukum yang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus. Data pengajuan remisi dari Kantor Wilayah Kemenkumham kepada Ditjenpas bisa saja berubah sebelum hari H. 

Baca Juga

Sebagai contoh jika calon penerima remisi atau narapidana melakukan tindakan indisipliner yang menyebabkan remisinya batal. "Jadi bisa saja usulan remisinya batal kalau dia indisipliner," ujar Rika.

Terkait narapidana kasus korupsi menerima remisi atau tidak pada 17 Agustus 2021, Rika menegaskan belum bisa memastikannya. Apalagi sesuai aturan, katanya, narapidana kasus korupsi juga tidak serta merta bisa langsung mendapatkan remisi karena ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. 

Hal itu berbeda dengan kasus pidana umum, jika selama enam bulan seorang warga binaan berkelakuan baik maka ia bisa mendapatkan remisi. Intinya, sambung dia, narapidana yang memenuhi persyaratan dan berhak menerima remisi akan diberikan haknya oleh negara.

Namun, kata dia, jika tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan maka narapidana dipastikan tidak menerima remisi. Secara umum, Rika berharap para narapidana atau warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Tanah Air bisa berkelakuan baik. 

Sebab, salah satu tujuan pembinaan adalah memperbaiki kepribadian seseorang. Selain itu, ujarnya, jika para narapidana berkelakuan baik maka mereka bisa mendapatkan haknya, yakni remisi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement