Selasa 10 Aug 2021 09:58 WIB

Ini Aturan Pembukaan Mal di DKI Jakarta

Pemerintah melakukan uji implementasi prokes pada pusat perbelanjaan atau mal.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan pelonggaran di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski keempat daerah masuk kategori level 4 situasi pandemi. Pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal.

Ketentuan tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 10 sampai 16 Agustus 2021.

Baca Juga

Dalam diktum ketiga poin h disebutkan, untuk DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen. Operasionalnya mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mall. Kemudian, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Sedangkan, untuk daerah lain yang masuk Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses bagi pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Hal ini mengikuti ketentuan operasional masing-masing sektor.

Misalnya, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein). Pengaturan teknisnya ditetapkan Pemerintah Daerah.

Baca juga : Tes PCR Covid-19 Masih Jadi Kontributor Pendapatan

Sementara, baik untuk keempat daerah di atas maupun daerah yang masuk Level 4 di Jawa-Bali, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat beroperasi dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang. Pelaksanaannya memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Namun, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial masih diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Pelaksanaan resepsi pernikahan pun masih ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement