Selasa 10 Aug 2021 00:34 WIB

Minta Divonis Bebas, Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami

Jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dalam perkara kasus bansos Covid-19.

Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang mantan Menteri Sosial itu beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Foto:

Kubu Juliari Peter Batubara menegaskan, tidak pernah menerima aliran duit terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 ini memang murni kasus suap. Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail mengklaim  tidak ada uang suap yang disita dari kliennya, ia juga meyakini tidak ada harta milil Eks Menteri Sosial itu yang diduga dibeli dari uang suap yang disita.

"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso (Eks Pejabat PPK Kemensos) seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja, misalnya  membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung," kata Maqdir dalam keterangannya, Senin (9/8).

Maqdir menjelaskan, pernyataan di atas bukan berdasarkan asumsi. Sebab uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menduga, uang itu di dapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, Daning Saraswati di Jakarta.

"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya dan Saksi Wan M. Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT. Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember Rp 5.700.000.000 dan tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp 2.360.000.000," kata Maqdir.

Akan tetapi dalam surat tuntutan, lanjut Maqdir, uang tersebut sebagai barang bukti untuk membenarkan fakta hukum. Tetapi uang itu diterima Matheus Joko Santoso dari sejumlah vendor.

Kemudian dalam fakta hukum tersebut, lanjut Maqdir, tidak pernah dinyatakan adanya uang sebesar Rp 8.060.000.000 yang berasal dari pengambilan uang dari rekening PT. Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember  2020 dan tanggal 4 Desember 2020.

Baca juga : PPKM Diperpanjang Lagi, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi

"Dengan demikian menurut hemat kami sebenarnya tidak ada uang yang nilainya mencapai Rp 29.252.000.000,00  dari beberapa vendor," tegas Maqdir.

Maqdir menegaskan, adanya penerimaan uang sebesar Rp 29.252.000.000 adalah tidak benar. Dia menilai, hal ini hanya berdasarkan keterangan tunggal dari Matheus Joko Santoso.

"Diperlukannya fakta hukum bahwa ada  uang yang diterima oleh Matheus Joko  Santoso mencapai Rp 29.252.000.000 dari beberapa vendor ini, tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan dihadapan penyidik bahwa ada uang sebesar  Rp 14.700.000.000 diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada Terdakwa Juliari P. Batubara," tegas Maqdir.

"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh Terdakwa Juliari P. Batubara sebesar Rp 14.700.000.000,00 yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso," tambahnya.

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement