Senin 09 Aug 2021 14:02 WIB

Mensos: Jatah Beras Bansos Rusak Bisa Diganti

Mensos mengatakan beras yang kurang baik kecil dibandingkan yang kualitas baik.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan jatah beras bantuan sosial beras (BSB) yang rusak dan tidak layak konsumsi dapat segera diganti. Mensos mengatakan ia menerima laporan terkait beberapa kasus kualitas beras yang kurang memuaskan oleh masyarakat. (Foto: Tri Rismaharini)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan jatah beras bantuan sosial beras (BSB) yang rusak dan tidak layak konsumsi dapat segera diganti. Mensos mengatakan ia menerima laporan terkait beberapa kasus kualitas beras yang kurang memuaskan oleh masyarakat. (Foto: Tri Rismaharini)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan jatah beras bantuan sosial beras (BSB) yang rusak dan tidak layak konsumsi dapat segera diganti. Mensos mengatakan ia menerima laporan terkait beberapa kasus kualitas beras yang kurang memuaskan oleh masyarakat.  

"Saya sudah mendapatkan laporan soal itu. Memang ada beberapa kasus di mana kualitas beras kurang baik. Tapi itu volumenya kecil, dibandingkan dengan total beras yang kualitasnya baik. Kalau pun ada yang rusak misalnya, langsung diganti dengan yang baru," kata Mensos Risma di Surabaya, dalam keterangan yang diterima, Senin (9/8).

Baca Juga

Mensos mengutarakan itu ketika melakukan monitoring dalam pelaksanaan bantuan sosial beras (BSB) untuk masyarakat terdampak pembatasan kegiatan. Mensos juga  mencermati dinamika dalam penyaluran BSB di sejumlah daerah. 

Mensos menyatakan, penyaluran bantuan sosial beras melibatkan sejumlah instansi sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan. "Untuk BSB 10 kg, Kemensos berperan menyerahkan data penerima bantuan kepada Kementerian Keuangan. Sementara beras dan penyalurannya oleh Perum Bulog," katanya.

Untuk BSB 5 kg, distribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas sosial. "Pemerintah daerah melalui dinas sosial diberikan kewenangan untuk mendistribusikan beras. Dinas sosial juga berwenang memastikan kualitas beras jenis medium dalam kondisi baik pada saat diterima masyarakat," kata mensos.

Dinas sosial juga berwenang untuk langsung meminta ganti kepada penyedia, bila kualitas beras  kurang memuaskan. "Dinsos bisa langsung meminta ganti bila beras kurang bagus," kata mensos.

Mensos juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, atas kerja sama dan sikap responsif pemerintah daerah. Pemda, bersinergi dengan pilar-pilar sosial seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), bergerak cepat mengganti beras yang rusak. 

Pemerintah mendistribusikan BSB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. BSB 10 kg disaluran kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako. 

Adapun, BSB 5 kg disalurkan untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang terdampak PPKM dengan data usulan pemerintah daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement