Senin 09 Aug 2021 02:20 WIB

Empat Ruas Jalan dalam Kota di Bandar Lampung Disekat

Penyekatan ruas jalan dalam kota akan dievaluasi dalam satu pekan ke depan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pertokoan di Bandar Lampung masih tutup pada penerapan PPKM level 4, Rabu (21/7).
Foto: Mursalin Yasland/Republika
Pertokoan di Bandar Lampung masih tutup pada penerapan PPKM level 4, Rabu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat ruas jalan dalam kota di Bandar Lampung kembali disekat. Penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

"Penyekatan beberapa ruas jalan dimulai Ahad (8/8)," kata Juru bicara Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Ahad.

Baca Juga

Ia menjelaskan penyekatan ruas jalan tersebut berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat kepada Jajaran TNI/Polri untuk membackup kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan PPKM level IV. Pihak Kepolisian dan juga Pemkot Bandar Lampung melakukan penyekatan beberapa ruas jalan mulai Ahad. Jalan yang disekat adalah Jalan Radin, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Cut Nyak Dien.

"Sedangkan untuk posko penyekatan di perbatasan kota juga hingga kini masih beroperasi yakni di BKP Kemiling, Rajabas, Exit Tol Kota Baru, Exit Tol Lematang, dan di Panjang," terang Ahmad.

Ia pun meminta kerja sama dan dukungan kepada semua pihak, khususnya masyarakat Bandar Lampung, para tokoh agama, dan lainnya. Masyarakat diminta dapat membatasi mobilitasnya serta menerapkan prokes dengan ketat sehingga kota ini lekas masuk ke dalam zona aman.

Ahmad juga menyampaikan permohonan maaf Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana atas ketidaknyamanan dalam beraktivitas akibat dari penyekatan jalan. "Wali Kota telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Bandar Lampung tapi hal memangbharus dilakukan guna kemaslahatan masyarakat kota ini," kata dia.

Penyekatan ruas jalan dalam kota selanjutnya akan dievaluasi dalam satu pekan ke depan atau apabila ada intruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement