Jumat 06 Aug 2021 17:18 WIB

Anies Pastikan Syarat Vaksin tak Berlaku untuk Bansos

Bansos disebut Anies sebagai hak setiap warga yang terdampak pandemi.

Pengurus RT meminta tanda tangan warga penerima bantuan sosial di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menegaskan syarat vaksinasi tidak bisa diberlakukan bagi penerima bantuan sosial.
Foto:

Di sisi lain, Anies menuturkan, Pemprov DKI memang mengeluarkan ketentuan wajib sudah vaksin Covid-19 sebagai syarat terhadap masyarakat untuk memasuki sejumlah fasilitas umum maupun kegiatan tertentu. Di antaranya seperti restoran, mal, hingga salon.

Sertifikat vaksin itu pun dapat dilihat melalui aplikasi JAKI maupun laman resmi Peduli Lindungi. "Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apapun juga," tutur Anies.

Anies menyampaikan, penanggungjawab maupun pengelola masing-masing fasilitas tersebut harus memastikan bahwa setiap karyawan dan pengunjung yang datang sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama. "Kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab," ucap dia.

Usulan agar penerima bansos hanya diberikan ke warga yang sudah divaksinasi muncul dari ekonom senior, M Chatib Basri. Usulannya dikemukakan dengan tujuan demi mempercepat program vaksinasi.

"Bagaimana kalau orang mau dapat bansos harus vaksin dahulu, jadi prosesnya lebih cepat. Saya asumsikan suplai vaksinnya bisa kita penuhi, sehingga ada insentif bagi orang yang mau vaksinasi," ujar Chatib, dalam Dialog Ekonomi, Kamis (5/8).

Menurutnya, percepatan vaksin sangat penting demi mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok. "Kalau herd immunity terjadi, maka bisa kita ulangi pertumbuhan ekonomi seperti kuartal dua 2021," ujar dia.

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun ini menembus 7,07 persen year on year (yoy). Sebelumnya pada periode sama tahun lalu pertumbuhan ekonomi terkontraksi 5,3 persen.

Chatib menjelaskan, kenaikan pertumbuhan itu dikarenakan konsumsi rumah tangga yang meningkat berkat mulai tingginya mobilitas sejak kasus Covid-19 menurun setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Ketika mobilitas dibuka, dari April sampai Juni ekonomi bergerak," kata dia.

Masalahnya, sambung Chatib, Indonesia selalu dilema. Hal itu karena, jika mobilitas dibuka terlalu jauh, berisiko meningkatkan kasus Covid-19, sehingga pandemi atau kasus Covid-19 kembali tinggi seperti sekarang. "Jadi harus diketatkan lagi, jadi bagaimana mendorong ekonomi dan pastikan ini aman," tegasnya.

Ia pun mencontohkan kinerja ekonomi di beberapa negara. Di Amerika Serikat, sambungnya, kinerja ekonomi di kawasan yang persentase vaksinnya sudah mencapai 50 persen baik-baik saja. Sementara di kawasan yang persentase vaksinnya masih rendah, kinerjanya agak sulit.

"Itu juga terjadi di beberapa negara Eropa dan China. Berarti kalau mau jaga pemulihan ekonomi ke depan, solusinya satu jaga prokes (protokol kesehatan), tapi dalam soal disiplin, kita tidak sebaik Singapura atau Vietnam. Maka solusi kedua, percepat vaksin sangat penting," tegas Chatib.

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, kemarin (5/8), melaporkan cakupan vaksinasi Covid-19 nasional baru menyentuh angka 10 persen dari target. Total 208 juta lebih masyarakat ditargetkan sebagai sasaran vaksinasi.

"Per 3 Agustus 2021 sudah lebih dari 21 juta penduduk Indonesia yang mendapatkan vaksin Covid-19 secara lengkap hingga 2 dosis. Jumlah ini baru mencapai 10 persen dari total sasaran," katanya, saat menyampaikan keterangan pers secara virtual.

Saat ini pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah, termasuk dengan memastikan stok vaksin yang tersedia. "Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," katanya.

Terkait dengan surat edaran itu, kata dia, maka Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Kelompok masyarakat yang dimaksud di antaranya penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement