Jumat 06 Aug 2021 08:25 WIB

Pinangki Disebut Masih Terima Gaji Sebagai Jaksa

Kejakgung menegaskan, hak-hak upah Pinangki sudah dilucuti sejak September 2020.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Meskipun Pinangki Sirna Malasari saat ini sudah berstatus terpidana korupsi, status aparatur sipil negara (ASN) terungkap masih melekat pada penerima suap dari Djoko Sugiarto Tjandra tersebut. Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Pinangki juga masih menerima gaji sebagai ASN di Kejakgung.  “Pinangki, meskipun sudah terpidana, tetapi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement