REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan seorang satpam Stadion Gelora Bung Karno (GBK) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap mahasiswa yang bermula karena sertifikat vaksin. Ia pun langsung ditahan.
"Sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka dan kita tahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Satu orang saja yang ditahan, yang mukul itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana, Kamis (5/8).
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik berhasil mendapatkan sejumlah bukti yang di antaranya keterangan saksi dan hasil visum. "Yang bersangkutan juga mengakui (perbuatannya)," ujarnya.
Namun, Wisnu masih enggan menyebutkan identitas tersangka itu. Ia hanya bilang bahwa satpam tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hingga menimbulkan luka. Ancamannya, kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Zaelani (27 tahun) dipukuli oleh seorang satpam di pintu lima Stadion GBK, Jumat (30/7). Zaelani awalnya datang ke sana untuk meminta sertifikat vaksin karena dia telah menjalani vaksinasi kedua di sana pada 31 Mei.
Tapi, Satpam tersebut tak mengizinkannya masuk dengan alasan bahwa Zaelani salah tempat. Zaelani memaksa. Cekcok pun terjadi hingga akhirnya sang satpam menghajar pemuda itu.
Akibatnya, Zaelani mendapat luka memar dan robek pada pelipisnya. Lantas, kata Zaelani, sang satpam memaksanya menandatangani surat perjanjian damai agar persoalan ini tak dilaporkan ke polisi. Keesokan harinya, Zaelani melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.