Jumat 06 Aug 2021 05:45 WIB

Warga Tertipu Investasi Bodong Ratusan Juta

Mereka tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan tersangka.

Tersangka kasus investasi bodong, perempuan berinisial HS alias Sian Sian, menjawab pertanyaan polisi di Mapolres Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan. A
Tersangka kasus investasi bodong, perempuan berinisial HS alias Sian Sian, menjawab pertanyaan polisi di Mapolres Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami kerugian hingga ratusan juta setelah tertipu investasi bodong di wilayah itu. Mereka tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan tersangka.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, ratusan warga daerah itu menjadi korban setelah oleh dua orang tersangkanya menjanjikan hingga 35 persen per 10 hari dari nilai investasi yang ditanamkan. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam 10 hari. Dengan begitu, para korbannya terpikat lagi untuk memasukkan dananya lebih besar lagi. Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," kata Puji di Rejang Lebong, Kamis (5/8).

Kapolres mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang perempuan berinisial YN (19) warga Kecamatan Curupdengan status sebagai pengangguran dan VA (20) berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Curup. YN, kata Puji, sebagai tersangka utama, sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah.

Akibat kejadian tersebut, nasabah yang tergabung dalam investasi yang dikelola kedua tersangka ini dalam waktu enam bulan berjalan menggaet lebih dari 100 orang. Mereka berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat biasa dengan total kerugian nasabah ini lebih dari Rp 850 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka utama YN kepada petugas penyidik, modusnya ialah dengan mengadakan investasi dan menawarkan slot yang masih kosong kepada calon mangsanya dengan nilai yang ditawarkan paling kecil Rp 1 juta. Dalam 10 hari, uang tersebut bisa menjadi Rp 1,35 juta. 

Menurut Puji, tersangka itu sendiri mempelajari bisnis investasi ini secara autodidak melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun. Adapun sistem penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).

Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korbannya. Puji menyebutkan, korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang. Kedua tersangka ini oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement