Kamis 05 Aug 2021 16:40 WIB

Satpol PP Jaktim Segel Dua Sekolah Selama Pandemi

Dua sekolah yayasan di Jaktim disegel karena melanggar aturan pembatasan saat pandemi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dua sekolah yayasan di Jaktim disegel karena melanggar aturan pembatasan saat pandemi. Ilustrasi.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Dua sekolah yayasan di Jaktim disegel karena melanggar aturan pembatasan saat pandemi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) menyegel dua sekolah di wilayah tersebut selama masa pandemi Covid-19 atau sejak tahun 2020. Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan kedua sekolah tersebut disegel karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta.

"Pertama di wilayah Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit yang disegel saat PSBB. Kedua, PAUD yang di Cipayung belum lama ini," katanya di Jakarta, Kamis (5/8).

Baca Juga

Budhy menambahkan yayasan sekolah di Malaka Sari disegel karena menyewakan ruang untuk pelatihan kerja saat masa PSBB. "Pihak Yayasan menyewakan kepada orang untuk mengadakan pelatihan kerja kru maskapai penerbangan, siswanya dari daerah Sulawesi. Lalu, buka untuk melakukan administrasi guru," ujar dia.

Sedangkan yayasan PAUD di Cipayung disegel karena pihak pengelola melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka saat masa PPKM level 4. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

"Penyegelan PAUD di Cipayung kemarin dilakukan anggota Satpol PP Kelurahan. Ditutup sementara sampai ada kebijakan yang membolehkan belajar tatap muka. Sekarang ini, belajar aturannya dilakukan daring," tutur Budhy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement