Rabu 04 Aug 2021 08:26 WIB

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Aceh Divonis 5 Tahun

Kepala desa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Ilustrasi alur distribusi dana desa.
Foto: dok. Kemendesa, PDTT
Ilustrasi alur distribusi dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara. Kepala desa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar, didampingi Nani Sukmawati dan Mardefni masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Selasa (3/8). Terdakwa Jalal Andi Feriansyah, Keuchik atau Kepala Desa HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sidang berlangsung secara virtual diikuti terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatra Utara. Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman selain menjadi terdakwa tindak pidana korupsi, saat ini juga sebagai narapidana perkara pencurian. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara lima tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman membayar kerugian negara Rp 625,5 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita.

Jika tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp 625,5 juta.

Andi Zulanda mengatakan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jalal Andi Feriansyah sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh. "Namun, yang bersangkutan ditemukan berada Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Sumatra Utara terkait perkara pencurian. Saat ini, terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai," kata Andi Zulanda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement