REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatra Utara, memberi sanksi karyawan restoran yang melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi.
"Kami menemukan restoran di Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat kemarin," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, di Medan, Selasa (3/8).
Dia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan di lokasi secara langsung berupa tes usap antigen terhadap 19 karyawan restoran, dan delapan orang konsumen usai mengonsumsi makanan. Kepada penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan di Jalan Rotan, Medan Petisah. Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
"Restoran ini diduga telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang," ujarnya.
Yulianti, kasir sekaligus penanggung jawab restoran mengaku, pihaknya hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit. Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat PPKM level 4 cuma pelaku usaha kecil, dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," kata dia.