Senin 26 Jul 2021 12:30 WIB

Pengusaha Rumah Makan Pertanyakan Aturan Dine In 20 Menit

Pemilik warung kesulitan mengontrol pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Kecamatan Pasar MInggu, Jakarta Selatan. Pemerintah kini membolehkan pengunjung makan di tempat maksimal 20 menit.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Kecamatan Pasar MInggu, Jakarta Selatan. Pemerintah kini membolehkan pengunjung makan di tempat maksimal 20 menit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengusaha rumah makan mempertanyakan aturan waktu selama 20 menit untuk pengunjung menyantap makanan di tempat (dine in) saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti (44) menilai aturan waktu menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif. "Yah kasihan dong, kok orang makan jadi buru-buru?" kata Tuti saat ditemui di warungnya, Senin (26/7).

Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan. Selain itu, Tuti selaku pemilik rumah makan pun segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.

Selain segan, Tuti juga akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit. "Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya," ujarnya.

Hal senada juga diucapkan Mujiati (52) selaku pemilik rumah makan kecil di kawasan Jakarta Timur. Menurut dia, aturan memberikan peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di dalam di tempat makan sudah cukup.

"Mungkin kalau di dalam dikasih peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," tutur Mujiati seraya menambah aturan protokol kesehatan sudah diterapkan sejak pandemi Covid-19 termasuk menyiapkan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer, dan lainnya.

Mujiati berharap, pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar para pengusaha rumah makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat, namun hanya 20 menit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement