Selasa 03 Aug 2021 18:16 WIB

Syarat Vaksin untuk Non-Perjalanan Masih Dipertimbangkan

Syarat vaksinasi di level nasional baru digunakan untuk dokumen perjalanan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7). KAI Commuter menambah lokasi vaksinasi Covid-19 bagi penumpang KRL dan masyarakat umum yaitu di Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Rangkasbitung dengan masing-masing menyediakan 200 dosis vaksin sebagai upaya mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7). KAI Commuter menambah lokasi vaksinasi Covid-19 bagi penumpang KRL dan masyarakat umum yaitu di Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Rangkasbitung dengan masing-masing menyediakan 200 dosis vaksin sebagai upaya mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa sampai saat ini syarat wajib vaksin hanya berlaku untuk perjalanan masyarakat dari dan ke wilayah Jawa-Bali. Sedangkan syarat wajib vaksin untuk sektor lain, kata Wiku, masih dipertimbangkan.

Pernyataan Wiku merespons kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan masyarakat menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 jika berkegiatan di tempat publik. Meski diterapkan di tempat dan sektor kegiatan tertentu, tapi aturan ini sempat memunculkan pro dan kontra.

Baca Juga

"Sejauh ini persyaratan kartu vaksinasi sudah dipakai sebagai salah satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali. Dan perkembangan aplikasi dalam sektor lainnya masih dipertimbangkan," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (3/8).

Wiku juga mengingatkan bahwa vaksinasi tidak lantas membuat seseorang sepenuhnya kebal dari penularan Covid-19. Vaksinasi, kata dia, tidak dapat menggantikan efektivitas protokol kesehatan 3M dalam mencegah penularan.

"Dalam menetapkan kebijakan covid perlu adanya pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kondisi kasus terkini yang mikro per daerah atau makro. Juga kondisi daerah penyangga atau nasional," kata Wiku.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan alasan di balik penerapan wajib vaksinasi bagi masyarakat yang berkegiatan di ruang publik. Anies menuturkan, untuk mencegah penularan virus corona, pelaksanaan protokol kesehatan harus dilakukan secara disiplin. Namun, kata dia, ada beberapa aktivitas sulit dilakukan jika harus menjaga jarak.

"Jadi prinsip untuk mencegah penularan, 5M itu harus ditaati. Tapi ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit," kata Anies, Selasa (3/8).

Dia mencontohkan, kegiatan yang sulit menerapkan protokol kesehatan jaga jarak adalah potong rambut di salon maupun barbershop. Ia menjelaskan, dalam ketentuan PPKM Level 4, kedua bidang usaha itu diizinkan beroperasi.

Karena itu untuk melindungi konsumen dan pemotong rambut, diberlakukan syarat tambahan. Yakni wajib menunjukan bukti vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan di salon serta barbershop.

"Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement