Selasa 03 Aug 2021 14:20 WIB

Alasan di Balik Syarat Wajib Vaksin di DKI Jakarta

Syarat wajib vaksin belum akan diberlakukan di tingkat nasional.

Petugas memeriksa kartu vaksinasi seorang pedagang yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin COVID-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi
Foto:

Syarat sudah divaksin di tempat umum yang mulai diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta belum akan dijadikan syarat pula di tingkat nasional. Kementerian Kesehatan RI belum memiliki agenda pembahasan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.

"Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/8). Nadia mengemukakan hal itu merespons kebijakan pengelola pasar di DKI Jakarta yang telah memulai aturan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat umum. Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.

Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. "Ini kebijakan lokal dari pemda setempat," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin belum berlaku secara nasional. Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses.

Sertifikat vaksin namun tetap diperlukan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas umum di Indonesia. Meski begitu syarat tersebut perlu pertimbangan. Alasannya cakupan kepesertaan vaksinasi yang tinggi.

"Cakupan vaksinasi harus tinggi dan jurang antara vaksin dosis pertama dan kedua jangan terlalu lebar," kata Alexander. Vaksinasi di Indonesia saat ini masih terus ditingkatkan hingga mencapai target penyuntikan 2 juta dosis per hari mulai Agustus 2021.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari total 90.988.817 dosis vaksin yang dikirim menuju 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 68.641.750 dosis vaksin di antaranya telah digunakan di daerah pada Juli 2021.

Distribusi vaksin sesuai porsi lebih banyak menuju daerah-daerah di Pulau Jawa. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan dari total sasaran vaksinasi mencapai 208 juta jiwa lebih, sebanyak 20,9 juta jiwa penduduk Indonesia telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. Sedangkan penerima dosis pertama mencapai total 47,8 juta jiwa lebih.

"Sertifikat vaksin sebagai syarat mobilitas masyarakat saat ini masih memerlukan proses," katanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, namun menilai kebijakan menunjukkan bukti vaksin diskriminatif. "Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU Pelayanan Publik, jelas tindakan diskriminatif," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, aturan itu tidak menimbulkan diskriminasi bila jangkauan vaksinasi di setiap tempat di Ibu Kota tersedia untuk masyarakat luas. Misalnya, kata dia, pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot.

"Jadi kalaupun Pemerintah DKI mau mensyaratkan tersebut, pertama perlu disiapkan vaksinasi on the spot di tempat-tempat pelayanan publik dimana hal tersebut dipersyaratakan. Sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana," ujarnya.

"Dan jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," sambungnya menjelaskan.

Berdasarkan data yang dikutip dari akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, hingga 2 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tercatat sudah 7,66 juta warga Jakarta yang mendapat vaksinasi dosis pertama. Jumlah tersebut mencapai 87 persen dari target capaian vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

Lalu sebanyak 2,74 juta warga Jakarta sudah menerima dosis lengkap. Artinya sudah 31,1 persen warga Jakarta yang ditargetkan mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Capaian vaksinasi anak usia 12-17 tahun dosis pertama di Jakarta juga sudah 60,4 persen. Sedangkan untuk vaksin anak dosis lengkap di Jakarta baru mencapai 0,9 persen.

Target vaksin dosis lengkap di Jakarta adalah sebanyak 8,8 juta jiwa. Sedangkan target vaksin nasional adalah 181 juta jiwa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement