Senin 02 Aug 2021 20:23 WIB

Pemkot Bekasi akan Bayar Insentif Nakes Pakai APBD

Anggaran akan diambilkan dari pos Belanja Tak Terduga (BTT).

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Mas Alamil Huda
Tenaga kesehatan memeriksa pasien di tenda darurat  RSUD Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan memeriksa pasien di tenda darurat RSUD Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, akan membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) khusus Covid-19 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran akan diambilkan dari pos Belanja Tak Terduga (BTT).

Rahmat mengatakan, awalnya insentif nakes dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga kemudian diputuskan bahwa pembayaran insentif kini dilimpahkan kepada pemda. "Jadi sebenarnya itu dulu diberikan insentif itu dari Kemenkes (melalui) BOK. Saat ketidakcukupan uang di sana, diserahin sama kita," ungkap dia, kepada wartawan, Senin (2/8).

Saat ini, Pemkot Bekasi tengah membahas pengalokasian insentif tersebut dengan DPRD Kota Bekasi. Proses yang dilalui pun cukup panjang. Nantinya, jika disetujui, insentif akan dicairkan melalui Dinas Kesehatan.

"Prosesnya panjang, harus bikin keputusan dulu. Boleh pakai SiLPA, tapi kan enggak bisa mindahin SiLPA langsung. Diverifikasi dulu, besarannya, jumlahnya, bikin keputusannya, nanti dinkes mengajukan permohonan pencairannya, artinya ada tahapan-tahapan, jangan sampai mengelola uang ini salah," tutur Rahmat.

Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Periode I Maret-Mei 2021 telah mencairkan insentif senilai Rp 5,7 miliar kepada 1.044 tenaga kesehatan. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) yang dibayarkan pada bulan Oktober hingga Desember 2020.

Berdasarkan rilis resmi Pemkot Bekasi, pada Periode II Juli–Agustus 2020, insentif yang telah dicairkan mencapai Rp 7,6 miliar dengan jumlah nakes sebanyak 1.045 orang yang dibayarkan pada bulan Mei 2021.

"Namun, untuk Periode III September–Oktober 2020 total kewajiban pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan belum terbayarkan sebanyak Rp 19 miliar dengan jumlah nakes sebanyak 3.502 jiwa terdiri dari nakes RSUD kelas D, nakes labkesda, dan puskesmas," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah.

Sayekti menyebut, pemberian insentif ini sempat tertunda lantaran pemda menggunakannya untuk membayarkan insentif dan santunan kematian nakes yang menangani Covid-19.

"Untuk sisa pembayaran 2020 dari September hingga Desember dan tahun 2021 hingga sekarang tertunda karena dana BOKT yang terdapat di kas daerah tidak mencukupi untuk pembayaran sisa bulan yang dimaksud," jelas dia.

Sementara, untuk pembayaran insentif nakes dan non kesehatan di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid telah dibayarkan dari mulai Januari hingga Mei 2021 dari alokasi anggaran BTT APBD Kota Bekasi 2021. Adapun, untuk pembayaran Juni sedang proses pengajuan pembayaran ke BPKAD Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement