REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gudang milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat, yang jadi tempat penimbunan obat terapi Covid-19 azithromycin, kembali beroperasi. Garis polisi yang mengitari gudang tersebut telah dicabut seiring ditetapkannya direktur dan komisaris perusahaan sebagai tersangka.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, mengatakan, perusahaan dan gudang itu diizinkan beroperasi agar obat-obatan selain azithromycin bisa diedarkan kepada masyarakat. "Kalau tetap ada police line, obat-obatan akan mengendap di gudang itu," katanya ketika dihubungi, Senin (2/8).
Fahmi menambahkan, keputusan ini diambil atas petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tapi, ia tak menyebutkan sejak kapan garis polisi di gudang tersebut dicabut. Ia hanya mengatakan bahwa kegiatan gudang tersebut masih diawasi oleh aparat Polsek Kalideres.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Barat menggarebek gudang tersebut dan menemukan 730 boks atau 14.600 tablet obat azithromycin. Polisi menduga bahwa perusahaan itu telah melakukan penimbunan obat terapi Covid-19.
Setelah diselidiki selama satu bulan dengan memeriksa puluhan saksi, penyidik menetapkan Komisaris Utama dan Direktur PT ASA sebagai tersangka. Sebab, penyidik menemukan bukti percakapan keduanya yang memerintahkan agar obat azithromycin itu tak diedarkan terlebih dahulu.