Senin 02 Aug 2021 14:09 WIB

Gudang Penimbunan Obat Covid-19 Diizinkan Beroperasi Kembali

Garis polisi yang mengitari gudang tersebut telah dicabut .

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti berupa satu boks obat Covid-19 jenis azithromycin di sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat III C8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7) malam. Sebuah perusahaan diketahui menimbun ratusan boks azithromycin di gudang tersebut.
Foto: Republika/Febryan A
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti berupa satu boks obat Covid-19 jenis azithromycin di sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat III C8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7) malam. Sebuah perusahaan diketahui menimbun ratusan boks azithromycin di gudang tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gudang milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat, yang jadi tempat penimbunan obat terapi Covid-19 azithromycin, kembali beroperasi. Garis polisi yang mengitari gudang tersebut telah dicabut seiring ditetapkannya direktur dan komisaris perusahaan sebagai tersangka. 

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, mengatakan, perusahaan dan gudang itu diizinkan beroperasi agar obat-obatan selain azithromycin bisa diedarkan kepada masyarakat. "Kalau tetap ada police line, obat-obatan akan mengendap di gudang itu," katanya ketika dihubungi, Senin (2/8). 

Baca Juga

Fahmi menambahkan, keputusan ini diambil atas petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tapi, ia tak menyebutkan sejak kapan garis polisi di gudang tersebut dicabut. Ia hanya mengatakan bahwa kegiatan gudang tersebut masih diawasi oleh aparat Polsek Kalideres. 

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Barat menggarebek gudang tersebut dan menemukan 730 boks atau 14.600 tablet obat azithromycin. Polisi menduga bahwa perusahaan itu telah melakukan penimbunan obat terapi Covid-19. 

Setelah diselidiki selama satu bulan dengan memeriksa puluhan saksi, penyidik menetapkan Komisaris Utama dan Direktur PT ASA sebagai tersangka. Sebab, penyidik menemukan bukti percakapan keduanya yang memerintahkan agar obat azithromycin itu tak diedarkan terlebih dahulu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement