REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah perusahaan distributor obat-obatan menimbun 730 boks obat Covid-19 jenis azithromycin di sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat III C8, Kalideres, Jakarta Barat. Obat sebanyak itu disebut bisa digunakan 3.000 pasien Covid-19 yang sedang berjuang untuk sembuh.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan 730 boks azithromycin di gudang itu. Masing-masing boks berisikan 20 tablet 500 mili gram (mg). Artinya terdapat 2.920 tablet azithromycin yang ditimbun.
Tiap pasien Covid-19, kata dia, biasanya mengonsumsi obat azithromycin sebanyak lima butir. "Jadi sebenarnya jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita Covid-19 sebanyak hampir 3.000 orang," ungkap Ady di gudang itu, Senin (12/7) malam.
Pemilik gudang tersebut, kata Ady, adalah sebuah perusahaan distributor obat-obatan atau pedagang besar farmasi (PBF). Mereka biasanya menjual obat-obatan ke pelanggan atau apotek di wilayah Jabodetabek.
Upaya penimbunan sudah mereka lakukan dalam beberapa hari terakhir. Ady mengatakan, azithromycin yang dibeli perusahaan itu dari Semarang sebenarnya sudah tiba di gudang Kalideres pada 5 Juli. Tapi obat itu urung dilego dengan tujuan meningkatkan harga jual.
Polisi akhirnya menggerebek gudang itu pada Senin (12/7) malam. Ady menerangkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah indikasi praktik penimbunan obat.
Pertama, perusahaan pemilik gudang berupaya menahan peredaran obat itu. Perusahaan itu beberapa kali enggan menjual atau menyebut azithromycin habis kepada calon pembeli.
Kedua, perusahaan berbohong soal ketersediaan azithromycin kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada 7 Juli, perusahaan itu menyebut kepada BPOM bahwa azithromycin belum tersedia.
Ketiga, perusahaan itu sempat menjual azithromycin dengan harga tinggi. Per tablet 500 mg azithromycin dibanderol Rp 3.350 kepada apotek atau toko obat. Padahal, SK Menteri Kesehatan sudah menentukan harga eceran tertinggi (HET) azithromycin per tablet 500 mg adalah Rp 1.700.
Ady menambahkan, saat digarebek, salah seorang karyawan perusahaan berupaya mengubah faktur penjualan azithromycin. Pada faktur pembelian yang bertuliskan Rp 3.350 per tablet coba diubah menjadi Rp 1.700.
Selain menemukan ratusan boks azithromycin, imbuh Ady, pihaknya juga menemukan ribuan boks obat pendukung dalam penanganan pasien Covid-19 di gudang itu. Di antaranya Grafadon Paracetamol 500 mg sebanyak 1.730 boks, Flucadex 1.442 boks, dan Lanadexon Dexamethasone 0,5 sebanyak 517 boks.
Kini, gudang obat itu telah disegel dengan garis polisi. Obat-obatan yang ditimbun disita. Kendati demikian, belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Sedang kita kembangkan kasus ini. Kita sedang meminta keterangan beberapa pihak. Nanti akan kita sampaikan," kata Ady. Jika tersangka sudah ditetapkan, imbuh dia, maka akan dijerat dengan undang-undang (UU) Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Wabah Penyakit Menular.