Kemudian, Jazuli menambahkan, PKH itu bentuknya nontunai, disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan tugas pendamping tidak memberikan undangan pencairan. PKH sendiri merupakan program lama, jauh sebelum Covid-19 di mana dari sisi pelaksanaannya bisa dikatakan sudah mapan karena terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Begitu juga Program Pangan/BPNT.
Sementara BST, meskipun baru pada saat pandemi, tetapi penyalurannya tidak jauh beda dengan PKH dan Program Pangan, yaitu ke rekening KPM (Kelompok Penerima Manfaat/ warga) atau melalui Kantor Pos jika tidak dapat disalurkan melalui rekening. Sekali lagi pernyataan tersebut cenderung menunjukkan ketidakpahaman Wali Kota Tangerang.
Kedepan, Jazuli berharap, kepada Wali kota agar melakukan tabayun atau klarifikasi lebih jelas atas pernyataannya tersebut pada media dimana disampaikan sebelumnya. Selain Itu, para pendamping PKH yang merasa dirugikan oleh pernyataan Walikota agar tetap tenang dan bekerja melaksanakan tugasnya sebagaimana biasa dengan penuh tanggungjawab.
"Terakhir, saya berharap agar semua elemen pemerintah dan pihak terkait terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk memaksimalkan kebijakan dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19. Semua instansi di semua tingkatan tidak saling mengelak apalagi menyalahkan ketika terdapat temuan di lapangan. Agar proses penyaluran bantuan dalam bentuk apapun, terutama di masa pandemi Covid-19 sesuai aturan dan tepat sasaran," tutur dia.