Jumat 30 Jul 2021 21:50 WIB

Wali Kota Tangerang Wajib Klarifikasi Soal Potongan Bantuan

Anggota DPRD Jazuli Abdilah minta Wali Kota Tangerang klarifikasi soal potongan PKH

Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) berbincang dengan warga saat sidak di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (28/7/2021).Anggota DPRD Banten Jazuli Abdilah mengomentari ramainya pemberitaan terkait bantuan sosial di Kota Tangerang. Menurut Jazuli, dalam wawancara di salah satu stasiun televisi, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menyinggung adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga melakukan pemotongan nilai bantuan sebesar Rp 50 ribu.
Foto:

Temuan atas dugaan kasus penyalahgunaan di lapangan juga bukan hanya PKH melainkan semua jenis bantuan yang disebutkan itu, termasuk BST dan BPNT. Bahkan menurut Jazuli, Walikota Tangerang sepertinya kurang memahami apa saja jenis-jenis bantuan yang disalurkan pemerintah pusat beserta nominal masing-masing. 

Dalam pernyataan di atas ia menyoroti—bahkan cenderung menyalahkan—pendamping PKH dan pemerintah pusat. Sayangnya, nominal bantuan yang disebut Rp 300.000 dan beras 10 Kg di mana penyalurannya melalui Kantor Pos.

"Padahal, itu jelas bukanlah jenis bantuan PKH. Lebih tepatnya itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan khusus untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dan petugas yang melaksanakan juga bukan pendamping PKH, melainkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Hal ini menunjukkan Walikota kurang hati-hati dalam memberikan pernyataan" ujar Jazuli. 

Terhadap Arief, Jazuli menilai, boleh saja memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah pusat asal menyasar tepat pada persoalan. Meski begitu, menurut saya, bukan tempatnya bila disampaikan di media/ tv nasional di tengah mencuatnya dugaan kasus penyelewengan/penyalahgunaan Bansos. Bagaimana pun, pemerintah daerah adalah bagian dari pemerintah pusat, punya tanggung jawab atas bantuan yang disalurkan pemerintah pusat.

Kritik yang disampaikan Walikota Tangerang karena pemerintah daerah tidak dilibatkan mengoordinasikan pendamping dalam memberikan undangan pencairan bantuan jelas salah arah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai di Bab V Pasal 17 sangat jelas terkait peran Kepala Derah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement