Temuan atas dugaan kasus penyalahgunaan di lapangan juga bukan hanya PKH melainkan semua jenis bantuan yang disebutkan itu, termasuk BST dan BPNT. Bahkan menurut Jazuli, Walikota Tangerang sepertinya kurang memahami apa saja jenis-jenis bantuan yang disalurkan pemerintah pusat beserta nominal masing-masing.
Dalam pernyataan di atas ia menyoroti—bahkan cenderung menyalahkan—pendamping PKH dan pemerintah pusat. Sayangnya, nominal bantuan yang disebut Rp 300.000 dan beras 10 Kg di mana penyalurannya melalui Kantor Pos.
"Padahal, itu jelas bukanlah jenis bantuan PKH. Lebih tepatnya itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan khusus untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dan petugas yang melaksanakan juga bukan pendamping PKH, melainkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Hal ini menunjukkan Walikota kurang hati-hati dalam memberikan pernyataan" ujar Jazuli.
Terhadap Arief, Jazuli menilai, boleh saja memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah pusat asal menyasar tepat pada persoalan. Meski begitu, menurut saya, bukan tempatnya bila disampaikan di media/ tv nasional di tengah mencuatnya dugaan kasus penyelewengan/penyalahgunaan Bansos. Bagaimana pun, pemerintah daerah adalah bagian dari pemerintah pusat, punya tanggung jawab atas bantuan yang disalurkan pemerintah pusat.
Kritik yang disampaikan Walikota Tangerang karena pemerintah daerah tidak dilibatkan mengoordinasikan pendamping dalam memberikan undangan pencairan bantuan jelas salah arah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai di Bab V Pasal 17 sangat jelas terkait peran Kepala Derah.