Sabtu 31 Jul 2021 00:40 WIB

P3S Ingatkan Kemenhan Transparan dalam Setiap Tender

P3S meminta Kemenhan berhati-hati dalam penggunaan anggaran

P3S meminta Kemenhan berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Utang Alutsista
Foto: Republika
P3S meminta Kemenhan berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Utang Alutsista

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang saat ini dipimpin Prabowo Subianto, diingatkan agar selalu hati-hati dan transparan dalam setiap pengadaan tender maupun lelang. Terlebih dalam masa sulit pandemi Covid-19 sekarang ini.

 

Baca Juga

"Intinya setiap pengadaan barang harus hati-hati dan tidak boleh mengganggu anggaran untuk penanganan Covid-19. Tender atau lelang apapun itu, Kemenhan harus transparan mulai dari SPK atau Surat Perintah Kerja sampai pemenang tender," ujar demikian saran Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie kepada wartawan di Jakarta, Jumat  (29/7). 

 

Dalam memilih rekanan, kata Jerry, Kemenhan juga harus memastikan, pemenang tender bukan perusahaan yang pernah bermasalah atau sedang dirundung pernah pailit atau bahkan sudah blacklist di tempat lain. 

 

"Dan yang lebih penting, agar tidak terjadi masalah hukum, perusahaan yang dipakai juga harus-benar-benar bersih. Bukan milik pejabat yang disusupi atau bahkan dewan direksinya terjadi nepotisme," kata Jerry. 

 

Jika sudah ada perusahaan yang benar-benar masuk kriteria dan dipandang tak akan menimbulkan masalah dikemudian hari, Jerry melanjutkan, Kemenhan juga diminta tidak menunda-nunda proyek tersebut. 

 

Dia menambahkan dapula proses lelang yang di-pending, baik yang sengaja atau memang karena ada masalah. Jika sudah tidak ada masalah, sebaiknya jangan di-pending

 

“Ingat banyak transaksional di dalam proses lelang, ini yang harus benar-benar hati-hati dan jangan sampai sudah ada pemenang tapi sengaja dipending dan bahkan membuka lelang baru dengan pengadaan barang yang sama," urainya. 

 

Untuk proses lelang, kata Jerry, harus sesuai mekanisme perundang-undangan. Merujuk pada Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3)

 

Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); (Cara Lelang Beserta Prosedur-Prosedurnya). 

 

"Proses lelang juga harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement