Jumat 30 Jul 2021 07:59 WIB

Kejari Lhokseumawe Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Desa

DPO yang ditangkap bernama Mustaqim bin Abdullah Nur yang dipidana lima tahun penjara

Tersangka korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Tersangka korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe didukung tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menangkap terpidana korupsi yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis, di Lhokseumawe, Kamis (30/7) mengatakan DPO yang ditangkap bernama Mustaqim bin Abdullah Nur yang dipidana lima tahun penjara. 

"DPO atas nama Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya, di Desa Masjid Puenteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/7) pukul 14.00 WIB," kata Mukhlis.

Baca Juga

Mukhlis menyebutkan selama ini DPO Mustaqim bin Abdullah Nur kabur ke Malaysia, dan baru seminggu kembali dari negeri jiran tersebut. Keberadaan DPO Mustaqim bin Abdullah Nur atas informasi masyarakat. "Dari informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan atau Tabur langsung melacak keberadaan DPO. Tim akhirnya menangkap DPO Mustaqim bin Abdullah Nur tanpa perlawanan. Setelah proses pemeriksaan kesehatan, DPO Mustaqim bin Abdullah Nur dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe guna menjalani masa hukuman," kata Mukhlis.

Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi dana desa pada 17 Februari 2020. Mustaqim bin Abdullah Nur dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 243 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda, maka dipidana sembilan bulan penjara.

Mukhlis mengatakan Mustaqim bin Abdullah Nur terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana desa Gampong Tunong, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2017. Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Penangkapan terpidana korupsi tersebut merupakan kerja sama Tim Tabur Kejari Lhokseumawe didukung Tim Tabur Kejati Aceh serta komunitas intelijen di Kota Lhokseumawe," kata Mukhlis.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement