REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, berbagai kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah, termasuk penerapan PPKM Darurat hingga Level 4 bukan untuk mengekang masyarakat.
Dia menyebut, kebijakan itu dilakukan demi keselamatan bersama. "Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM harus kita dukung sepenuhnya," kata Yasonna saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemberian bantuan sosial 'Kumham Peduli, Kumham Berbagi' di Jakarta, Kamis (29/7).
Menurut dia, kebijakan PPKM merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, yang hingga kini penyebarannya masih terus terjadi. Yasonna mengaku, kebijakan tersebut berdampak luas kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski begitu, hal itu harus tetap dilakukan agar pandemi segera bisa diakhiri. Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, apalagi kebijakan PPKM dilanjutkan pemerintah hingga 2 Agustus 2021, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberian bantuan sosial.
Misalnya, pemberian obat-obatan, subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, bantuan sosial tunai dan lain sebagainya terus dilakukan. "Dalam konteks ini Kemenkumham ingin memberikan sebagian apa yang dimiliki kepada masyarakat melalui sumbangan para pegawai," ujar Yasonna.
Pemberian bantuan sosial yang dinamakan Kumham Peduli, Kumham berbagi merupakan bentuk solidaritas kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Yasonna pun menyerahkan dana sosial secara simbolis kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada di Pulau Jawa dan Bali.