Kamis 29 Jul 2021 00:23 WIB

Obat Terapi Covid-19 Sitaan Dijual dengan Harga Standar

Barang bukti obat dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan dengan harga standar.

Tablet Avigan (favipiravir) produksi Fujifilm, Jepang. Polri edarkan kembali obat sitaan yang menjadi barang bukti 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk di antaranya Favipiravir tablet 200 mg.
Foto:

Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar. Tujuannya adalah untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat.

"Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya," kata Helmy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi Covid-19. Polri, menurut Rusdi, akan menindak dengan tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Rusdi menyebut, dalam penanganan pandemi Covid-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu. Berikut barang bukti total 2.386 tablet dan 56 vial yang disita oleh Polri:

24 kaplet Zarom 500 Azithromycin Dihydrate

30 film coated kaplet Azithromycin Dihydrate selaput 500 mg

10 blister @10 tablet Favipiravir

1.260 kapsul obat terapi Covid-19 kapsul 200 mg

500 tablet Avigan Favipiravir tablet 200 mg

2 vial Actemra 20 mg/ml

Tocilizumab 80 mg/ 4 ml

2 vial Resfar Acetylclysteine 200 mg/ml

50 vial Azithromycin Dihydrate

50 vial Deserem Remdesivir

100 tablet Avigan

Favipiravir tablet 200 mg

10 kapsul Oseltamivir Phosphate 75 mg

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement