Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar. Tujuannya adalah untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat.
"Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya," kata Helmy.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi Covid-19. Polri, menurut Rusdi, akan menindak dengan tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Rusdi menyebut, dalam penanganan pandemi Covid-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu. Berikut barang bukti total 2.386 tablet dan 56 vial yang disita oleh Polri:
24 kaplet Zarom 500 Azithromycin Dihydrate
30 film coated kaplet Azithromycin Dihydrate selaput 500 mg
10 blister @10 tablet Favipiravir
1.260 kapsul obat terapi Covid-19 kapsul 200 mg
500 tablet Avigan Favipiravir tablet 200 mg
2 vial Actemra 20 mg/ml
Tocilizumab 80 mg/ 4 ml
2 vial Resfar Acetylclysteine 200 mg/ml
50 vial Azithromycin Dihydrate
50 vial Deserem Remdesivir
100 tablet Avigan
Favipiravir tablet 200 mg
10 kapsul Oseltamivir Phosphate 75 mg