Kamis 29 Jul 2021 01:21 WIB

Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Masuk Mal? Ini Kata Wagub DKI

Ada usulan bukti vaksinasi jadi syarat masuk ke unit usaha, perkantoran, bahkan mal.

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4  di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat sertifikat vaksinasi pada unit-unit usaha yang ada di DKI Jakarta merupakan hal yang baik. Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari lebih lanjut usulan itu.

"Ini memang ada usulan terkait menunjukkan bukti vaksinasi pada unit-unit usaha, perkantoran, bahkan mal agar divaksin baru bisa masuk, saya kira itu satu usulan yang nanti dipertimbangkan, usul itu akan kami pelajari," kata Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7) malam.

Baca Juga

Semua usulan dan masukan dari masyarakat tentu akan dipelajari dan nanti diputuskan bersama dengan Satgas Covid-19 di daerah, Satgas Covid-19 di pusat dan pemerintah pusat. "Prinsipnya seluruh warga harus segera divaksin sesuai target dan rencana yang ada," kata dia.

Sebelumnya, seiring dengan perpanjangan PPKM yang disesuaikan hingga 2 Agustus 2021, Perumda Pasar Jaya kembali mengizinkan pembukaan pasar/pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan aturan protokol kesehatan ketat. Salah satunya kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, hal ini diwajibkan bagi pedagang dan pengunjung pasar mengingat vaksinasi sudah cukup banyak dilakukan di Ibu Kota. Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksinasi (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar.

"Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Arief dalam pesan singkatnya, Senin (26/7).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement