Rabu 28 Jul 2021 21:39 WIB

JPU: Juliari Aktif dalam Pembagian Kuota untuk Vendor Bansos

Terdapat catatan tulisan tangan Juliari mengenai pembagian kelompok vendor bansos.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Foto:

Juliari juga disebut punya kepentingan untuk mengganti PPK bansos sembako dari Matheus Joko menjadi Adi Wahyono dengan memerintahkan Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin untuk menunjuk Adi Wahyono menjadi PPK Bansos Sembako

."Selanjutnya Pepen Nazarudin menyampaikan perintah terdakwa tersebut kepada Sunarti untuk dilaksanakan dengan alasan 'demi kesinambungan' program bansos padahal alasan itu semata-mata hanya untuk 'mengamankan' keberlanjutan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk mengumpulkan uang setoran dari penyedia bansos," tambah jaksa.

Pergantian PPK Bansos Sembako tersebut juga dinilai tidak logis. Sebab, batas waktu pelaksanaan bansos sembako sudah akan berakhir pada tahap XI dan XII serta komunitas II.

"Pemberian fee dari beberapa penyedia bansos sembako melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko tersebut dilakukan setelah adanya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui fee'yang diterimanya adalah terkait dengan penunjukan penyedia bansos sembako di Kemensos," tegas jaksa.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Atas tuntutan jaksa, Juliari akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan.

"Saya akan ajukan pembelaan yang mulia," ujar Juliari usai mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Jakarta, Rabu (28/7).

Hal senada diungkapkan pengacara Juliari, Maqdir Ismail. Kepada Majelis Hakim, Maqdir mengaku sedang mempersiapkan nota pembelaan untuk kliennya.

"Kami sedang persiapkan pembelaan. Kami mohon waktu," ujar Maqdir.

 

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement