Rabu 28 Jul 2021 17:14 WIB

Polda: Terlapor Kasus Jusuf Hamka Salah Satu Bank Syariah

Polda masih menyelidiki laporan Jusuf Hamka terkait kasus penggelapan uang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengusaha sekaligus Ketua Muslim Tinghoa, Jusuf Hamka.
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Pengusaha sekaligus Ketua Muslim Tinghoa, Jusuf Hamka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang dengan pelapor seorang pengusaha sekaligus pimpinan perusahaan konstruksi PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), yaitu Jusuf Hamka.

"Yang melaporkan adalah kuasa hukum Jusuf Hamka. Sekarang ini sudah naik tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (28/7).

Yusri mengatakan, Jusuf Hamka diduga menjadi korban penggelapan uang oleh salah satu bank swasta. "Dugaannya adalah Pasal 372 dan 374 terkait penggelapan. Terlapornya adalah salah satu bank, Bank Muamalat," jelas Yusri.

Hingga saat ini, sambung dia, penyidik kepolisian masih memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan tindak penggelapan tersebut.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengklarifikasi pernyataannya soal perbankan syariah yang menjadi viral dan ramai diberitakan di media massa beberapa hari terakhir.

"Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan kejam tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast Youtube," ujar Jusuf di Jakarta, Ahad (25/7).

Dia mengaku, mendukung sepenuhnya perbankan syariah. Saat ini, pihaknya telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung, Jawa Barat, dan perseroan juga mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur lainnya yang nilainya cukup besar.

"Masalah yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri atas beberapa bank syariah," ujar Jusuf.

Jusuf menambahkan pembiayaan tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT CMLJ pada 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah atau akad pembiayaan jual beli dengan indikasi yield atau marjin setara 11 persen dengan tenor 14 tahun atau 168 bulan), untuk proyek pembangunan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja Bandung (Soroja).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement