REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian LHK agar menyelesaikan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah medis Covid-19 secara sistematis. Berdasarkan data Kementerian LHK hingga 27 Juli, terdapat 18.460 ton limbah medis.
Limbah medis ini berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi. Limbah medis Covid-19 tersebut seperti infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.
“Arahan yang bapak presiden bahwa terhadap penanganan limbah medis ini, kita harus intensifkan dan harus sistematis, betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya. Jadi diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan juga pararel sampai kepada tempat penanganannya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar usai rapat terbatas, Rabu (28/7).
Kendati demikian, menurut menteri LHK, data jumlah limbah medis dari daerah tersebut masih belum lengkap. Sementara, menurut asosiasi rumah sakit, diperkirakan terdapat 383 ton limbah medis per hari.
Siti mengatakan, fasilitas pengelolaan limbah B3 medis saat ini memiliki kapasitas hingga 493 ton per hari. Namun, fasilitas pengelolaan limbah B3 ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
“Jadi arahan bapak presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” jelas dia.
Untuk menyelesaikan pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 ini, Kementerian LHK pun memberikan relaksasi terhadap penggunaan alat insenerator yang belum memiliki izin operasi. Yakni, memberikan percepatan izin pengoperasian serta memperbolehkan insinerator yang belum memiliki izin untuk beroperasi dengan syarat tertentu.
“Jadi selain izin dipercepat, juga relaksasinya bahwa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK,” kata Siti.
Menurut Siti, Presiden Jokowi pun mengarahkan agar segera membangun alat-alat pemusnah limbah B3 medis seperti insinerator, sehingga masalah limbah medis Covid-19 dapat terselesaikan. Ia melanjutkan, penyediaan fasilitas ini dapat dilakukan dengan menggunakan anggaran baik dari dana Satgas Covid-19 maupun dana transfer daerah yang diproyeksikan sekitar Rp 1,3 triliun.
“Bapak Presiden mengharapkan atau meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini dan nanti akan dikoordinasikan,” tambah dia.