REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan Lampung menyampaikan bahwa zona merah persebaran COVID-19 di provinsi bertambah menjadi tujuh sebagaimana penilaian dari Gugus Tugas Pusat.
"Jadi dari 15 kabupaten/kota di Lampung, tujuh diantara berzona merah yakni Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran dan Pringsewu," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Selasa (27/7).
Sedangkan, lanjut dia, delapan daerah lainnya yakni Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat memiliki zona oranye persebaran COVID-19.
"Jadi Lampung Utara yang sebelumnya zona merah sekarang berubah oranye, sementara daerah yang baru ditetapkan zona merah oleh pusat yaitu Tanggamus, Metro dan Lampung Selatan," katanya.
Pada sisi lain, Kadinkes itu juga menyebutkan bahwa kasus konfirmasi positif Covid-19 di provinsi ini juga mengalami penambahan sebanyak 581, sehingga akumulasi orang yang sudah terinfeksi virus corona berjumlah 32.316.
Dia juga menyebutkan bahwa 581 pasien COVID-19 tersebut didapatkan dari Kota Bandarlampung dengan 120 kasus, Metro 19, Pringsewu 34, Pesawaran 22, Lampung Timur 74, Lampung Barat 52, Lampung Selatan 86, Mesuji lima, Tanggamus 29, Lampung Utara 72, Lampung Tengah 36, Tulangbawang Barat 21 dan Pesisir Barat sebelas.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa kasus kematian akibat COVID-19 di Lampung pun masih terus bertambah menjadi 1.908 usai terdapat 52 penambahan orang yang meninggal dunia karena terinfeksi virus corona.
"Sedangkan untuk pasien sembuh hingga kini berjumlah 24.776 setelah 347 orang dinyatakan telah selesai isolasi," kata dia.