REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan pelonggaran kegiatan di sektor nonesensial secara terbatas dengan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Selasa (27/7). Pelonggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2284 yang diteken Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dalam SE tersebut menyebutkan, waktu proses jual beli barang di pasar yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok (esensial) sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sedangkan operasional pasar non kebutuhan sehari-hari (nonesensial) dibatasi hingga pukul 15.00 WIB. Kapasitas pengunjung di pasar esensial maupun nonesensial dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas bangunan.
"SE sudah sesuai Instruksi Mendagri, dan sesuai aturan dari pusat. Pasar-pasar buka besok (Selasa)," kata Gibran kepada wartawan, Senin (26/7).
Sejak penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli kemarin, Pemkot Solo menutup 14 pasar yang menjual barang nonesensial. Pasar-pasar tersebut antara lain, Pasar Klewer, Pusat Grosir Solo (PGS), Beteng Trade Center (BTC), Pasar Klithikan Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren, Pasar Triwindu dan Pasar Mebel.
Gibran menyatakan dalam SE tersebut memang ada sejumlah pelonggaran. Hal tersebut disesuaikan dengan Instruksi Mendagri. Meski demikian, dia meminta kepada masyarakat agar tidak lengah terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Angkanya ini belum turun. Makanya, nanti sewaktu ada pelonggaran, protokol kesehatan terus dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti euforia. Ini kita angka covid-19-nya masih tinggi," paparnya.
Pelonggaran lain yang disebutkan dalam SE tersebut yakni, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi. Jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter, maksimal tiga tikar untuk pedagang angkringan, serta durasi makan antar pengunjung maksimal 20 menit.
Sedangkan restoran/rumah makan dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima pesan antar (delivery) atau dibungkus (take away) dan tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Sedangkan mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan masih ditutup sementara sampai masa berlaku SE tersebut hingga 2 Agutus mendatang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya sementara masih ditutup. Kegiatan olahraga, seni/budaya dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan, pelonggaran sektor ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar, PKL dan warung makan.
"Restoran terutama yang di pusat perbelanjaan lebih ke arah delivery atau take away. Toko-toko nonesensial kita tunggu sepekan ini lah, kalau kondisi menurun sampai level 2 atau 3 saya kira pelonggaran untuk kegiatan ekonomi berjalan," jelas Ahyani saat diwawancara wartawan secara daring, Senin malam.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, jumlah kasus penyebaran Covid-19 per Senin (26/7) secara kumulatif mencapai 22.146 dengan kasus aktif sebanyak 2.371 orang. Kasus aktif tersebut rinciannya, 2.136 orang isolasi mandiri/terpusat dan 235 pasien menjalani perawatan. Sedangkan 18.924 orang telah dinyatakan sembuh/pulang, serta 851 orang meninggal dunia.