Selasa 27 Jul 2021 00:31 WIB

Guru Besar FKUI Minta Pemerintah Serius Evaluasi PPKM

Perlu ada tinjauan dari sisi pelayanan kesehatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Guru Besar FKUI Minta Pemerintah Serius Evaluasi PPKM. Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama.
Foto: antaranews
Guru Besar FKUI Minta Pemerintah Serius Evaluasi PPKM. Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama meminta pemerintah tak main-main dalam menjalankan dan mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia ingin program tersebut benar-benar maksimal meredam gejolak Covid-19.

"Dalam hari-hari ke depan tentu perlu dilakukan evaluasi amat ekstensif tentang hasil dari PPKM," kata Prof Tjandra dalam keterangan pers, Senin (26/7).

Prof Tjandra mengusulkan agar evaluasi dilakukan minimal dari 2 aspek. Pertama, aspek epidemiologi dan penularan di masyarakat, yaitu menggunakan 5 indikator: angka kematian, jumlah kasus baru, jumlah yang di tes, angka kepositifan dan angka reproduksi (“reproductive number”) atau Ro dan Rt. Kedua, perlu ada tinjauan dari sisi pelayanan kesehatan.

"Dalam hal ini jangan hanya melihat BOR dan perawatan di IGD saja tetapi juga dinilai angka tenaga kesehatan yang tertular COVID-19 dan apalagi kalau sampai ada yang meninggal," ujar Mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu.

Selain itu, Prof Tjandra menekankan pentingnya pengetatan implementasi PPKM di lapangan dalam beberapa waktu mendatang ini. Ia mencontohkan walau ada penyesuaian operasional pasar, tapi aturan PPKM tetap berjalan seperti pekan lalu.

"Memang ada pertanyaan tentang bagaimana rincian implementasi, seperti bagaimana menilai hanya 20 menit boleh makan di tempat, atau kapasitas kegiatan tertentu hanya 50% dll, dan ini adalah tantangan lapangan untuk benar-benar dilakukan," ucap mantan pejabat tinggi Kemenkes tersebut.

Prof Tjandra mengusulkan kebijakan yang mengatur secara seimbang. Contohnya sektor informal dapat beroperasi, sementara sektor formal yang terima gaji bulanan maka bisa kerja dari rumah.

"Atau pemerintah ada bentuk-bentuk modifikasi atau inovasi lainnya," tutur Prof Tjandra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement