REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Koordinator Komunitas Warteg Seluruh Nusantara (Kowarmtara) Bekasi, Tafsir Qosim, mengatakan, aturan makan 20 menit kurang tepat diterapkan di tempat makan seperti warteg. Kendati demikian, ia mengatakan, Kowarmtara tetap menghargai peraturan yang dibuat dalam upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19.
"Sebenarnya aturan tersebut kurang pas yah, karena di warteg orang makan kok dibatasi," jelas dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/7).
Saat ini, ia mengatakan, belum ada sosialisasi dari paguyuban maupun pihak terkait mengenai aturan baru ini. Ia mengatakan, jika sudah ada sosialiasi maka 75 warteg anggota komunitas ini akan dipasangi stiker atau tulisan.
"Mungkin kita minta ke pelanggan untuk menghormati peraturan ini," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Namun, pemerintah melonggarkan aturan pada masa perpanjangan PPKM yang baru.
Salah satu pelonggaran, yakni memperbolehkan dine in/makan di tempat untuk wilayah yang masuk PPKM level 4. Syaratnya, hanya boleh dilakukan 20 menit saja.