Ahad 25 Jul 2021 21:46 WIB

33 Daerah Terapkan PPKM Level 3, Boleh Buka Mal

Namun, waktu jam buka mal di daerah PPKM level 3 maksimal hingga pukul 17.00. 

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Warga Negara Asing (WNA) mengamati pakaian yang dijual di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat (23/7/2021). Sebanyak 1.684 pedagang sektor non esensial di 16 pasar se-Denpasar yang ditutup pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut kembali diizinkan berjualan saat pelaksanaan PPKM level 3 dengan mengatur jam tutup untuk semua pasar maksimal pukul 21.00 WITA.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warga Negara Asing (WNA) mengamati pakaian yang dijual di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat (23/7/2021). Sebanyak 1.684 pedagang sektor non esensial di 16 pasar se-Denpasar yang ditutup pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut kembali diizinkan berjualan saat pelaksanaan PPKM level 3 dengan mengatur jam tutup untuk semua pasar maksimal pukul 21.00 WITA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 33 kota/kabupaten di wilayah Jawa dan Bali mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Aturan-aturan pembatasan bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 lebih ringan dari level 4 yang saat ini diterapkan di 95 kota/kabupaten Jawa Bali. 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pada PPKM level 3, pusat perbelanjaan, mal, maupun pusat perdagangan dapat buka dengan kapasitas 25 persen. Namun, waktu jam buka maksimal hingga pukul 17.00. 

Baca Juga

Sementara itu, untuk usaha-usaha seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan boleh buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen. Adapun untuk waktu makan di tempat maksimal selama 30 menit. 

"Pasar rakyat yang nonkebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat. Toko kelontong, tukang cukur rambut, bengkel kecil buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00. Aturan teknis di pemda," ujarnya dalam konferensi pers, Ahad (25/7). 

Adapun, industri berorientasi ekspor bisa beroperasi dengan pengaturan sif. Setiap sif maksimal kapasitas 50 persen sehingga bisa mencapai 100 persen jika menerapkan dua shift. 

"Penerapan ini harus dengan protokol kesehatan ketat. Makan harian yang tidak bersamaan. Besok kami akan rapat dengan Kemenperin," kata dia. 

Lebih lanjut, untuk tempat ibadah bisa melaksanakan peribadatan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan protokol kesehatan. Sementara, angkutan massal diperlakukan dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

"Resepsi pernikahan juga sudah bisa dengan 20 undangan dan tidak makan di tempat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement