REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kendati demikian, terdapat beberapa penyesuaian, yakni pembukaan pasar tradisional.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pasar diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pedagang bukan sembako juga mulai diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00.
"Pemerintah daerah kami minta atur betul, jangan sampai terjadi kerumunan dan jadi klaster baru. Kami sudah beri arahan semua pemda hingga ke kabupaten dan kota," kata Luhut dalam konferensi pers, Ahad (25/7).
Ia menjelaskan, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, usaha laundry, bengkel, pedagang asongan, dan sejenisnya juga boleh buka atau berjualan. Namun, tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan harus tutup maksimal pukul 21.00.
Warung makan, lapak jajanan, dan tempat usaha ruang terbuka bisa buka hingga pukul 20.00. Pengunjung diperbolehkan makan di tempat maksimal selama 20 menit. "Selama makan, maka jangan berkomunikasi," kata dia.
Selain itu, transportasi umum, taksi konvensional dan daring serta kendaraan sewa rental tetap boleh beroperasi. Namun, kapasitas maksimal 50 persen dengan prokotok kesehatan ketat.
"Saya berharap semuanya rapatkan barisan untuk sama-sama mengatasi varian delta lagi. Kita satu kita akan bisa," kata dia.