REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Hanya, presiden memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7).
Sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap yang akan berlaku per Senin (26/7) besok, antara lain:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ujar Jokowi.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Pengaturan teknisnya diatur pemda.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," kata Jokowi.
Demi mengurangi beban masyarakat yang terdampak sejumlah pembatasan kegiatan selama ini, Jokowi melanjutkan, pemerintah juga meningkatkan penyaluran bantuan sosial. Bansos akan diberikan kepada warga yang terdampak dan pelaku UKM.
"Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," kata Jokowi.
Dalam paparan awalnya, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasihnya kepada rakyat Indonesia yang mau memahami dan mendukung pelaksanaan PPKM darurat dan PPKM level 4 yang berlangsung sejak 3 Juli 2021.
Jokowi mengeklaim pelaksanaan berbagai pembatasan selama ini telah memberikan hasil positif berupa perbaikan tren kasus Covid-19. "Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan kasus Covid-19 saat ini. Masyarakat diminta tetap waspada, apalagi masih ada varian Delta yang terbukti lebih mudah menular.
"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari juga harus diprioritaskan," kata Jokowi.
Sebagai informasi, berdasarkan penjelasan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya, pelaksanaan PPKM saat ini mengacu dua parameter yakni catatan kasus per 100 ribu penduduk per pekannya, serta jumlah pasien per 100.000 penduduk per pekannya.
Rinciannya, PPKM level 4, untuk provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan.
PPKM level 3, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per pekan.
PPKM level 2, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 antara 45-60 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS antara 5-10 orang per 100 ribu per pekan.
PPKM level 1, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 kurang dari 40 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per pekan.