Sabtu 24 Jul 2021 23:20 WIB

Polres Timika Tangkap Empat Pengedar Sabu

Polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda,

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap empat pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari Makassar. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Sabtu mengatakan, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu. Awalnya dua orang ditangkap di Jalan Yos Sudarso, belakang lapangan Djayanti, Sempan dan Jalan Kartini, Timika.

Baca Juga

"Keempat orang itu ditangkap Kamis (22/7)," kata Kamal.

Ia menambahkan, awalnya anggota menangkap A (44) alias Roy dan J (37) alias Jasma di Jalan You Sudarso, setelah ada informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu.

Dari keduanya diketahui diketahui sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri yang bermukim di Jalan Kartini sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan mereka .Pasutri yang diamankan adalah AD (50) alias Armin dan istrinya RR (32) alias Uya dan kasusnya saat ini dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Mimika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement