Ahad 25 Jul 2021 01:10 WIB

Ribuan Pekerja Hotel dan Restoran di Kota Malang Dirumahkan

Hotel dan restoran beroperasi dengan jumlah karyawan masuk 50 persen. 

Ribuan pekerja hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa dirumahkan akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona. (Foto ilustrasi: Suasana The Shalimar Boutique Hotel Malang)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ribuan pekerja hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa dirumahkan akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona. (Foto ilustrasi: Suasana The Shalimar Boutique Hotel Malang)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ribuan pekerja hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa dirumahkan akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Ketua Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan, pada masa PPKM, hotel dan restoran diperbolehkan beroperasi dengan jumlah karyawan yang masuk sebanyak 50 persen. "Sebanyak 50 persen karyawan, dirumahkan sementara. Total karyawan anggota PHRI Kota Malang sebanyak 4.000 orang, perhitungan kasarnya, 2.000 karyawan yang dirumahkan sementara," kata Agoes, Sabtu (24/7).

Baca Juga

Agoes menjelaskan, karyawan yang terpaksa dirumahkan sementara itu, tidak mendapatkan gaji selama masa PPKM. Para karyawan tersebut harus dirumahkan sementara karena dalam ketentuan PPKM, hotel dan restoran bisa tetap beroperasi dengan melakukan pembatasan jumlah pekerja.

Menurut dia, beban karyawan yang dirumahkan sementara itu menjadi sangat berat. Sebab, kebutuhan hidup tetap berjalan meski mereka tidak mendapatkan pemasukan. Ia mengharapkan, tidak ada perpanjangan masa PPKM dan penyebaran COVID-19 berhasil ditekan.

"Para karyawan itu penghasilannya turun, sementara dia harus tetap memenuhi konsumsi. Semoga tidak ada lagi perpanjangan, sehingga kami bisa mengambil langkah pemulihan," katanya.

Meskipun kondisi saat ini sangat berat terhadap sektor perhotelan dan restoran di Kota Malang, lanjutnya, PHRI Kota Malang mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Corona. "Kami sangat mematuhi pelaksanaan PPKM, karena itu aturan pemerintah, dan memang harus ada tindakan supaya penyebaran COVID-19 bisa ditekan," katanya.

PHRI Kota Malang membawahi kurang lebih sebanyak 70 hotel dan restoran, dengan jumlah pekerja hingga ribuan orang. Selama masa PPKM, sektor pariwisata di Kota Malang terdampak cukup besar, yang berimbas pada pelaku usaha hotel dan restoran.

Tercatat, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 9.891 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.606 orang dilaporkan telah sembuh, 720 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement