Jumat 23 Jul 2021 18:08 WIB

KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo 

KPK menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan Edhy Prabowo.

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo. 

"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).

Baca Juga

Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini lantaran putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.

Adapun, kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa permohonan banding telah diajukan pada Kamis (22/7). "Banding, kemarin," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).

Soesilo menuturkan, alasan Edhy Prabowo mengajukan banding, karena harusnya hukuman terhadap kliennya lebih pas jika dikenakan Pasal 11 UU Tipikor. "Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor),"ujar Soesilo.

Ancaman pidana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement