Kamis 22 Jul 2021 18:52 WIB

Izin Agar Sektor Ritel Boleh Dibuka Pada 26 Juli

Pandemi akibatkan sektor ritel terpuruk, 1.500 swalayan sudah kibarkan bendera putih.

Seorang pegawai menutup tokonya di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, pemerintah mengijinkan beberapa gerai untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kategori seperti supermarket, swalayan, gerai makanan dan minuman, hingga restoran namun hanya melayani pesan antar dan dibungkus.
Foto:

Pelonggaran yang rencananya dilakukan pada 26 Juli 2021 pun bukannya tanpa syarat. Pemerintah masih perlu memastikan bahwa tren kasus Covid-19 menurun dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit juga terus membaik.

Wiku menambahkan, relaksasi aturan merupakan kebijakan yang sangat kompleks. Tidak ada standar baku bagi sebuah negara untuk menerapkan pengetatan atau pelonggaran kegiatan masyarakat. Di Indonesia, ujarnya, seluruh kebijakan diambil dengan mempertimbangkan masukan ahli dan epidemiologis.

"Pada rencana relaksasi terdekat, pemerintah telah menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat sebagai populasi yang paling terdampak akibat pengetatan ini. Sedangkan operasional di sektor lainnya akan diatur secara terpisah," kata Wiku.

Kebijakan relaksasi yang akan diambil pemerintah, ujar Wiku, juga mengacu pada indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Indikator yang dimaksud antara lain perhitungan tren aksus harian, keterisian tempat tidur, manajemen sistem kesehatan, aspirasi dari masyarakat, dan perhitungan dampak sosial ekonomi. "Khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro," katanya.

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan kembali untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya. Selain itu, kata dia, BSU ini juga akan ikut membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida, Rabu (21/7) malam.

Dengan adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi. "Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun. "Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Darurat atau level IV Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM level 4. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," katanya.

photo
Poin-Poin Pelonggaran PPKM Darurat - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement