REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan ragam pencapaian atas kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia pada semester pertama tahun 2021. Laporan ini ditujukan sebagai pertanggungjawaban terhadap publik pada Hari Bhakti ke-61 Adhyaksa, Kamis (22/7).
Burhanuddin menerangkan, di bidang pembinaan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 300 miliar. Semenatara di bidang intelijen, kata dia, kejaksaan diklaim berhasil memfasilitasi kegiatan investasi Rp 23,7 triliun.
Kejaksaan juga melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal sebanyak 44 proyek strategis senilai Rp 142,9 triliun.
“Untuk pencapaian tangkap buronan, total sampai semester pertama tahun ini sebanyak 96 buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Burhanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (22/7).
Penangkapan buronan tersebut, termasuk terpidana Adelin Lis dan Hendra Subrata yang baru-baru ini ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah kabur ke Singapura selama lebih dari 10 tahun. Di bidang Pidana Umum (Pidum), Burhanuddin menyampaikan penanganan perkara yang sudah sampai ke penuntutan, ada sebanyak 56.987 kasus.
Tahap eksekusi sebanyak 43.962 perkara. Dan untuk pelaksanaan persidangan online, yang telah dilakukan sebanyak 339.090 kali persidangan. “Adapun untuk penghentian penuntutan dengan prinsip restorative justice, sebanyak 46 perkara,” ujar Burhanuddin.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tercatat ada 860 perkara dalam penyelidikan. Sedangkan proses di tahap penyidikan, ada sebanyak 847 perkara, dengan peningkatan ke penuntutan 645 kasus, dan tahap eksekusi, 605 orang.
“Penyitaan aset juga telah dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp 14 triliun,” ujar Burhanuddin.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kata Burhanuddin, menghasilkan kerja pendampingan hukum, dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 21,9 triliun. Sementara di bidang pengawasan, Kejakgung mencatat melakukan penindakan terhadap 62 inpeksi umum dan 10 inspeksi khusus.
Dari penindakan tersebut, kejaksaan memberhentikan sementara 101 pegawai negeri sipil (PNS) di kejaksaan dan memecat enam orang jaksa. Sedangkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan, Burhanuddin mengungkapkan telah melaksanakan diklat teknis dan fungsional terhadap 5.040 peserta didik.
Selain pada bidang-bidang tersebut, Burhanuddin juga menyebutkan implementasi Undang-Undang (UU) Kejaksaan, yang telah membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Ia berharap, kinerja Jampidmil, sebagai struktur baru di lingkungan kejaksaan dapat memberikan tambahan prestasi baik bagi Korps Adhyaksa.
“Saya yakin Jampidmil akan mampu banyak memberikan karya dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dan akan melahirkan sejarah baru bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar dia.