Kamis 22 Jul 2021 04:54 WIB

Kejakgung Menangkan Gugatan Penyitaan Hotel Terkait ASABRI

Kejagung menyita dua hotel terkait dengan perkara ASABRI.

Kejagung Menangkan Gugatan Penyitaan Hotel Terkait ASABRI
Foto: Dok Republika
Kejagung Menangkan Gugatan Penyitaan Hotel Terkait ASABRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (21/7), memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan atas penyitaan dua hotel di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Di mana, penyitaan ini terkait dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

"Tim memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran persnya, Rabu (21/7).

Baca Juga

Leonard mengatakan, objek gugatan dalam perkara itu yang pertama ialah enam bidang tanah dan bangunan di Desa Gedegan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Obyek itu terdiri atas bangunan berdiri berupa Hotel Bothers Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Diopo.

Selanjutnya, satu bidang tanah seluas 488 2 di Sleman, Yogyakarta dengan bangunan Hotel Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

"Maka penyitaan yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," Katanya.

Menurut Leonard, hakim  praperadilan menilai bahwa proses penyitaan tersebut telah sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, kata dia, frasa dan/atau yang termaktub dalam Pasal 129 ayat (2) KUHAP tidak bersifat imperatif.

Sehingga, penyitaan oleh penyidik yang tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa atau ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum, apabila benda yang disita diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.

"Menimbang Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara," ujar dia.

Diketahui, penyitaan aset tersebut diduga berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. Waktu itu, Kejagung mengklaim bahwa penyitaan telah mendapat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan nomor 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tertanggal 29 April 2021 dan Pengadilan Negeri Sleman nomor 367/Pen.Pid/2021/PN Smn tertanggal 10 Mei 2021.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement