REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Fauziah Mursid, Mimi Kartika
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, melaporkan seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali masih berada pada level 4 situasi pandemi. "Seperti DKI Jakarta, semua kabupaten/kota pada level 4," kata Siti Nadia, saat menyampaikan siaran pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kanal YouTube FMB9 yang dipantau dari Jakarta, Rabu (21/7) sore.
Nadia mengatakan, dari 14 daerah di Jawa Barat yang berada di level 4, hanya Kabupaten Majalengka yang turun dari level 4 ke level 3. "Ini berita baik dan ini progres yang sama-sama kita harapkan untuk semua kabupaten/kota lain, untuk segera menyusul," katanya.
Untuk provinsi Jawa Tengah, kata Nadia, terdapat 21 daerah yang saat ini berada pada level 4, sedangkan daerah yang turun dari level 4 ke level 3 adalah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak. "Ada kabupaten yang juga naik dari level 3 ke level 4, yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Batang," katanya.
Nadia mengatakan situasi serupa juga terjadi di Provinsi DI Yogyakarta. Di sana semua kabupaten/kota berada pada level 4.
Nadia menambahkan, 30 daerah di Provinsi Jawa Timur berada di level 4 pandemi. Sementara kabupaten yang naik dari level 3 ke level 4 adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.
"Untuk Provinsi Banten, ada empat kabupaten berada pada level 4. Kota Cilegon, khususnya, naik dari level 3 menjadi ke level 4," katanya.
Sementara untuk Provinsi Bali, kata Nadia, ada empat daerah di level 4. Sementara Kabupaten Klungkung dan Gianyar naik dari level 3 ke level 4.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan penentuan level 1 hingga 4 berdasarkan penambahan kasus terkonfirmasi per 100 ribu penduduk per pekan. Hal ini untuk mengukur tingkat transmisi Covid-19.
Selain itu, penentuan level pandemi juga didasarkan atas jumlah pasien per 100 ribu penduduk setiap pekan yang dirawat di rumah sakit. Semakin tinggi angkanya, maka semakin tinggi pula level yang ditetapkan pada daerah tersebut.
Jodi pun mengajak semua pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jodi mengingatkan, tindakan yang meningkatkan risiko penularan Covid-19 akan mengurangi efektivitas dari upaya-upaya bersama dalam pencegahan Covid-19 selama ini.
Termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli untuk mencegah penularan Covid-19 varian Delta lebih lanjut. "Pada akhirnya banyak orang yang akan merugi karena tindakan melanggar panduan protokol kesehatan dan lalai bisa menunda upaya relaksasi yang direncanakan akan dilakukan pada 26 Juli mendatang," ujar Jodi dalam keterangan pers harian PPKM, Rabu (21/7).
Pemerintah sebelumnya memutuskan memperpanjang PPKM yang semula berakhir pada 20 Juli kemarin, dengan memperpanjang PPKM kategori level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Jodi mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah untuk beberapa daerah tertentu. Yakni hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk kepada kriteria level yang telah disepakati.
Jodi mengungkapkan, kriteria dilakukan pengetatan diketahui jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level tinggi dan bed occupancy rate (BOR) meningkat secara signifikan hingga 80 persen. Sebaliknya, relaksasi bisa secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.
Karenanya, ia mengajak semua pihak untuk mencermati imbauan tersebut. Sebab, saat ini tidak ada wilayah yang tanpa risiko, yang ada hanya risiko tinggi dan rendah, bukan nol risiko. Sementara, pembatasan kegiatan upaya untuk menurunkan kasus, bukan meniadakan kasus sama sekali.
Sebab, Covid-19 varian Delta ini tingkat penyebaran dan penularannya sangat cepat dibandingkan varian sebelumnya. "Beberapa orang yang berbuat, puluhan juta orang akan menanggung risikonya. Mari kita camkan baik-baik kenyataan yang tidak menyenangkan ini," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, keputusan dalam hal pengetatan dan relaksasi juga harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat, level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor tersebut. Ia pun mengingatkan, pemerintah menentukan level 1 hingga 4 berdasarkan beberapa faktor, pertama penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu, kedua jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama satu minggu.
"Ketiga dari BOR dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk Covid-19 ini juga mewakili indikator respons kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus," ungkapnya.