Rabu 21 Jul 2021 18:08 WIB

'Rektor Bagusnya tidak Rangkap Jabatan' 

Kalau pun tidak ada larangan, rektor suatu perguruan tinggi bagusnya tidak merangkap.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden merevisi tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu poin yang berubah adalah pasal soal rangkap jabatan rektor. Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan terlepas dari ada tidaknya aturan tersebut, idealnya seorang rektor perguruan tinggi seharusnya tidak merangkap jabatan. 

"Sebaiknya, kalau pun tidak ada larangan, rektor suatu perguruan tinggi bagusnya tidak merangkap jabatan," kata Hetifah kepada Republika, Rabu (21/7).

Menurutnya, adanya rangkap jabatan cenderung akan memunculkan konflik kepentingan. Kepentingan pribadi seseorang yang rangkap jabatan juga dinilai bisa mengorbankan institusi.

"Kalau pemikiran dan ide-ide perguruan tinggi sangat diperlukan untuk masyarakat, dunia usaha, dunia industri, sebaiknya dilakukan melalui kerja sama kelembagaan melalui fakultas, prodi, atau melalui lembaga pengabdian masyarakat yang ada di hampir semua perguruan tinggi, dibikin MOU misalnya," tuturnya. 

"Rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam satu rumpun, atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara," imbuhnya. 

Sebelumnya diketahui statuta UI pada pasal yang mengatur rangkap jabatan berubah. Dalam salinan PP 75/2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 Tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI. Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI juga dihapus dalam aturan baru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement