Selasa 20 Jul 2021 18:46 WIB

Polres Cianjur Tangkap Bandar Obat Terlarang Daftar G

Polres Cianjur ungkap pengiriman 29 ribu butir obat daftar G

Petugas menunjukan barang bukti obat terlarang (ilustrasi).  Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang bandar obat terlarang Anwar (30) saat hendak mengambil paket bersisi puluhan ribu obat merek Hexymer dan Tramadol di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 29 ribu butir obat daftar G itu rencananya akan diedarkan di Cianjur.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan barang bukti obat terlarang (ilustrasi). Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang bandar obat terlarang Anwar (30) saat hendak mengambil paket bersisi puluhan ribu obat merek Hexymer dan Tramadol di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 29 ribu butir obat daftar G itu rencananya akan diedarkan di Cianjur.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang bandar obat terlarang Anwar (30) saat hendak mengambil paket bersisi puluhan ribu obat merek Hexymer dan Tramadol di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 29 ribu butir obat daftar G itu rencananya akan diedarkan di Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat dihubungi di Cianjur, Selasa (20/7), mengatakan tertangkapnya pengedar obat terlarang itu, berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran obat yang seharusnya disertai resep dokter itu, marak beredar di wilayah timur Cianjur, terutama pabrik-pabrik.

"Kami langsung menyebar anggota untuk menyelidiki laporan warga tersebut, dimana kecurigaan anggota mengarah ke tersanga Anwar warga Kecamatan Ciranjang. Bahkan saat diikuti petugas, tersangka hendak membawa paket dari luar kota melalui jasa pengiriman barang," tuturnya.

Saat tersangka, telah mengambil kiriman barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir yang akan diedarkan di Cianjur. Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak. 

Bahkan pihaknya, akan menelusuri, kemana saja obat tersebut dipasarkan selama ini."Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 junto pasal 98 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujarnya.

Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak."Silahkan lapor, agar segera kita tangkap," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement