Selasa 20 Jul 2021 16:30 WIB

Karutan Ini Ditangkap karena Sabu 

Pemeriksaan terhadap petugas-petugas lainnya juga dilakukan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyesalkan, kabar penangkapan Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Depok dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia mengatakan, perbuatan tersebut dinilai keterlaluan dan tindakan sangat tercela.

"Saya selaku wakil ketua komisi III sangat terkejut dan sangat menyesalkan kejadian ini, karena karutan yang seyogyanya mengawasi peredaran narkoba dan membina para narapidana justru melakukan perbuatan yang  bertentangan dengan  tugasnya tersebut," kata Khairul, Selasa (20/7).

Apabila terbukti, dia berharap, agar yang bersangkutan diberikan hukuman yang setimpal karena dilakukan oleh orang yang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam rutan dan juga dilakukan pada saat negara gencar gencarnya  memerangi narkoba. Dirinya juga berharap, agar pemeriksaan terhadap petugas-petugas lainnya juga dilakukan.

"Kami juga meminta perhatian dari Kemenkumham agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya agar kasus kasus seperti ini tidak terjadi dimasa yang akan datang," ujarnya.

Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. "Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para  petugas yang ditugas memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya Kepala Rutan Kelas 1 Depok berinisial A ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. A diringkus karena menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan, anak buahnya menangkap A di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat, pada 25 Juni 2021 lalu. Dari tangan A, aparat mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas pakai, serta empat butir obat aprazolam.

Tersangka A juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement