REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Muhyiddin
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (17/7) lalu menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.
“Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode dari tanggal 18-25 Juli 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat keterangan pers pada Sabtu (17/7) malam.
Wiku menjelaskan, kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat. Sedangkan kegiatan keagamaan di wilayah yang non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
“Terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama kegiatan hari raya Idul Adha yaitu kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” ujar Wiku.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut dapat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Wiku juga mengingatkan masyarakat agar tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.
“Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Wiku, Surat Edaran ini diterbitkan setelah berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang menyebabkan peningkatan laju penularan Covid-19. Pada periode Natal dan Tahun Baru 2021 menyebabkan kenaikan kasus mencapai empat kali lipat. Sedangkan pada periode libur Idul Fitri 2021, kenaikan kasus meningkat hingga lima kali lipat.
Pemerintah pun menutup tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali, dan tempat wisata di wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Wiku meminta pemerintah daerah agar melakukan penegakan hukum di lapangan secara konkret dengan menindaklanjuti produk hukum yang sudah ada sebelumnya.
“Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik, yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” kata Wiku.
Sedangkan, untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata tetap dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, maka dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” kata dia.