Senin 19 Jul 2021 20:38 WIB

Mengkritisi Rencana Tax Amnesty Jilid II di Tengah Pandemi

Tax amnesty jilid II tidak perlu karena sudah banyak insentif pajak selama pandemi.

Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta. Pemerintah tengah berencana menggulirkan kebijakan Tax Amnesty Jilid II. (ilustrasi)
Foto:

Pada akhir Juni, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami kenaikan sebesar 78 persen sepanjang 2020. Adapun, realisasi ini secara konsisten meningkat dari 52 persen pada 2012.

Sri Mulyani mengeklaim, meningkatnya kepatuhan wajib pajak didorong kesuksesan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 sampai 2017.

“Berbagai upaya seperti tax amnesty waktu itu meningkatkan secara cukup drastis 61 persen ke 73 persen,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP secara virtual, Senin (28/6).

Pada periode setelah tax amnesty, Sri Mulyani menjelaskan, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan rasio kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional.

Selain itu, pada periode setelah tax amnesty, PPh Tahunan orang pribadi peserta tax amnesty melonjak signifikan, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan non-peserta tax amnesty pada tahun yang sama. Adapun program tax amnesty, menurutnya, menjadi catatan bersejarah bagi Direktorat Jenderal Pajak.

“Hal ini karena termasuk sebagai program pengampunan pajak yang berhasil di seluruh dunia, dengan jumlah deklarasi mencapai Rp 4.884 triliun atau mencapai 39,3 persen,” ungkapnya.

"Bayangkan, 40 persen dari GDP kita yang tadinya tidak dideklarasikan kemudian dideklarasikan di dalam tax amnesty. Total uang tebusan mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92 persen dari GDP. Ini merupakan total terbesar di antara berbagai negara yang pernah melaksanakan tax amnesty," ucapnya.

Negara lain yang melakukan pengampunan pajak antara lain Jerman yang tebusannya sebesar 0,04 persen dari PDB mereka, Belgia 0,15 persen, Italia 0,20 persen, Chili 0,62 persen, India 0,58 persen, Afrika Selatan 0,17 persen, Spanyol 0,12 persen, dan Australia 0,04 persen.

Di samping itu, lanjut Sri Mulyani, fasilitas libur pajak atau tax holiday pada 2018 telah mendatangkan rencana investasi cukup besar bagi Indonesia. Adapun fasilitas tax holiday sebelumnya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011, hanya berhasil mendatangkan rencana investasi sebesar Rp 32,25 triliun sepanjang 2012 hingga 2015.

Sedangkan, tax holiday melalui PMK nomor 35 tahun 2018 berhasil mendatangkan rencana investasi senilai Rp 1.287 triliun dalam kurun 2018 hingga 2021.

"2018 kami mengubah skema tax holiday dengan mempermudah untuk mendapatkannya dan dari sisi enforcement-nya, dan dari 2018 telah menciptakan rencana investasi yang cukup besar yaitu Rp1.278 triliun rencana investasi," ucapnya.

Sri Mulyani melanjutkan dari total rencana investasi tersebut sekitar Rp 25,13 triliun di antaranya sudah terealisasi. Adapun rinciannya, Rp 1,48 triliun pada 2018, Rp 22,03 triliun pada 2019, dan Rp 1,6 triliun pada tahun lalu.

"Tentu kami berharap akan menghasilkan tidak hanya pertumbuhan tetapi juga penciptaan kesempatan lapangan kerja dan nilai tambah di dalam perekonomian kita," ucapnya.

Tak hanya tax holiday, fasilitas tax allowance yang dipermudah juga berdampak pada peningkatan rencana investasi ke Indonesia. Tercatat, sejak aturan fasilitas insentif pajak dalam PMK 78 Tahun 2019 diubah menjadi PMK 96 tahun 2020, ada Rp26,67 triliun rencana investasi yang masuk ke Indonesia.

Perinciannya, Rp 22 triliun pada 2020 dan Rp 4,66 triliun pada 2021. Meski demikian baru sekitar Rp 542 miliar investasi yang telah terealisasi.

"Tax allowance yang kami lakukan perubahan penyempurnaan dan kemudahan telah meningkatkan jumlah dari investornya, sebanyak 166 bidang usaha di berbagai lokasi investasi di Indonesia telah menikmati tax allowance," ucapnya.

 

photo
Rasio pajak Indonesia rendah dan penerimaan pajak turun - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement