REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Senin (19/7). Tito menginstruksikan, sejumlah langkah yang harus dilakukan kepala daerah untuk melakukan percepatan penyaluran bansos.
"Substansi utama dalam Inmendagri ini adalah agar pemerintah daerah segera mencairkan anggaran bansosnya," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dalam konferensi pers daring, Senin (19/7).
Dia mengatakan, kepala daerah dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk sama-sama bisa mereviu. Pendekatan reviu ialah postaudit sebagai upaya percepatan penyaluran bansos.
Ardian menuturkan, hal itu juga dilakukan untuk menjamin bantuan sosial kepada individu/Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19, seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Untuk itu kami sangat berharap kepala daerah, Bapak/Ibu Gubernur, Bapak/Ibu Bupati/Wali Kota, sebagaimana data bansos yang telah kami sampaikan ada dana bansos di tahun 2021 alokasi yang sebesar Rp 15,408 triliun itu segera dicairkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat," kata Ardian.
Dia juga berharap, APBD bisa mendukung pelaksanaan PPKM Darurat untuk membantu kelompok rentan yang terdampak. Ardian meminta Dinas Sosial bergerak melakukan pemetaan dan pendataan tidak hanya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan melihat fakta-fakta di lapangan.
"Begitu ada masyarakat yang butuh bansos jangan tunggu, jangan tunda lagi, segera berikan bantuan. Itulah kira-kira gambaran dari Inmendagri 21/2021 ini," kata Ardian.
Dalam Inmendagri itu disebutkan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.