Ahad 18 Jul 2021 23:07 WIB

Politikus Gerindra Minta PPKM Diperpanjang Hingga 17 Agustus

Legislator Gerindra minta PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus

Penyekatan PPKM Darurat (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Penyekatan PPKM Darurat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, meminta pemerintah untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 17 Agustus 2021. Anggota Komisi XI itu meminta perpanjang PPKM darurat harus diikuti dengan kebijakan fiskal untuk bantuan tunai dan sosial.

"Kami memberikan dorongan agar pemerintah melanjutkan dan memperluas PPKM darurat sampai 17 Agustus 2021," kata Kamrussamad di Jakarta, Ahad (18/7).

Baca Juga

Politikus Gerindra itu memberikan catatan agar saat peringatan hari kemerdekaan ke 76 tahun RI, angka vaksinasi dapat mencapai 70 persen. Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur atau BOR kembali ke angka 70 persen serta layanan medis pasien isolasi mandiri dapat mencapai 70 persen dengan bantuan paket obat gratis dan sembako.

"Jika PPKM darurat tidak diperpanjang, kondisi itu sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan angka kematian, karena tidak terjangkau layanan medis," kata Kamrussamad menegaskan.

Wakil rakyat asal DKI Jakarta itu menjelaskan kondisi saat ini dimana 30 persen masyarakat Indonesia mengikuti program vaksinasi. Kemudian tingkat hunian rumah sakit rujukan mencapai 120 persen hingga antrean di rumah sakit darurat Cvodi-19.

"Jutaan warga masih melakukan isolasi mandiri dan belum terjangkau layanan media," ujar Kamrussamad.

Anggota Komisi XI itu meminta perpanjangan PPKM darurat harus diikuti dengan kebijakan fiskal untuk bantuan tunai bagi pedagang pasar, warung makan, kedai kopi, tukang tambal ban motor, bengkel tradisional hingga buruh dan pekerja harian lepas.Kamrussamad juga mengapresiasi dukungan percepatan vaksinasi yang digerakkan oleh Polri, TNI hingga BIN, untuk menjamin dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement