REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) kembali menurun sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan pada 3 Juli 2021.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Jumat (16/7), BOR rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar sebesar 81,94 persen. Sedangkan, BOR rumah sakit sepekan sebelumnya atau pada Jumat (9/7) mencapai 87,87 persen.
Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, penurunan BOR tidak lepas dari upaya yang dilakukan semua pihak. Setidaknya, ada tiga strategi yang diambil Pemda Provinsi Jabar dalam menekan BOR rumah sakit rujukan Covid-19.
"Pertama adalah pemanfaatan ruang isolasi desa supaya yang OTG dan gejala ringan tidak perlu ke rumah sakit. Kedua, menaikkan tempat tidur untuk Covid-19 dari jatah pasien umum," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil akhir pekan ini.
Strategi yang ketiga, kata Emil, adalah memindahkan pasien Covid-19 yang mau sembuh setelah mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit ke pusat pemulihan, seperti hotel dan gedung negara.
"Keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19 Jawa Barat, hari demi hari, menurun ke 83 persen dari puncaknya sempat 90,6 persen," kata Emil.
Emil pun mengimbau kepada masyarakat Jabar untuk terus memperkuat kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M. Kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes amat penting untuk mencegah penularan Covid-19.
"Harus bisa seperti sebelum Lebaran, di mana keterisian RS Covid-19 bisa di bawah 30 persen. Kuncinya jaga prokes, karena prokes ibarat kita pake helm untuk kurangi potensi kecelakaan lalu lintas," katanya.